Correct Article 18
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1).
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk memberi keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan lainnya sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini dengan jalan menolak atau menghindarkan diri untuk memberikan keterangan, demikian pula mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan,dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau dengan hukuman denda sebanyak- banyaknya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah).
(2).
Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan palsu dalam rangka pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3).
Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah kejahatan.
Your Correction
