Correct Article 16
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1).
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2).
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Badan Pemeriksa Keuangan.
(3).
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction
