Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. (2). Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Badan Pemeriksa Keuangan. (3). Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction