Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Keuangan/Administratif dan kedudukan Protokoler dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction