Correct Article 11
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, langsung maupun tidak langsung, menjadi pemilik seluruh atau sebagian ataupun menjadi penjamin badan usaha yang berdasarkan perjanjian dengan tujuan untuk mendapat laba atau keuntungan dari Negara Republik INDONESIA.
(2).
Agggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh merangkap jabatan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang lain, jabatan dalam lingkungan Pemerintahan Negara, ataupun jabatan dalam lingkungan Lembaga Tertinggi Negara.
(3).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh berniaga dan atau mempunyai kepentingan dalam usaha perniagaan pihak- pihak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh memiliki piutang atas beban keuangan Negara, terkecuali surat-surat obligasi umum.
Pasal 12 …
Your Correction
