Correct Article 10
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. berhenti/diberhentikan oleh PRESIDEN:
a. karena meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena masa jabatannya berakhir;
d. karena mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
e. karena tidak dapat lagi secara aktif menjalankan tugasnya karena sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun;
f. karena …
f. karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 8 ayat
(2) UNDANG-UNDANG ini berdasarkan keterangan Pemerintah;
g. karena menurut pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat telah melanggar sumpah/janjinya;
h. karena penyakit jiwa atau penyakit badan atau ketidak- mampuan yang terus menerus, tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik;
i. karena ternyata melanggar larangan-larangan tersebut dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
