Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion