Correct Article 6
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan 5 (lima) orang Anggota.
Your Correction
