Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan 5 (lima) orang Anggota.
Your Correction