Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sehubungan dengan penunaian tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi Pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction