Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila suatu pemeriksaan mengungkapkan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan Negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan persoalan tersebut kepada Pemerintah.
Your Correction