Correct Article 2
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1).
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.
(2). Badan …
(2).
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3).
Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG.
(4).
Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
