Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara. (2). Badan … (2). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3). Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG. (4). Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction