Correct Article 6
UU Nomor 5 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Current Text
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1971/1972 oleh Pemerintah diajukan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
