Correct Article 4
UU Nomor 5 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1971/1972.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972.
(3) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1970/1971.
(4) Sisa kredit anggaran yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972, terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 5 …
Your Correction
