Correct Article 2
UU Nomor 5 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Rutin dan
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan bejumlah Rp. 343.342.885.500,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan bejumlah Rp. 241.867.500.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 menurut perkiraan adalah Rp. 585.210.385.500,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga Negara / Departemen-departemen / Lembaga-lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet).
(7) Perincian dalam Lainpiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
