Correct Article 21
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Pokok Kehutanan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1967 Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1967.
A/n. Sekretaris Negara, Sekretaris Presidium Kabinet, ttd SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.
LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1967 NOMOR 8
Your Correction
