Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Pokok Kehutanan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1967 Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1967. A/n. Sekretaris Negara, Sekretaris Presidium Kabinet, ttd SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 NOMOR 8
Your Correction