Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan dan Kehutanan, maka kepada petugas Kehutanan sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus. (2) Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.
Your Correction