Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3. (2) Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk: a. Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan. (3) Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan sebaik-baiknya maka rakyat diikutsertakan. (4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction