Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada dasarnya pengusahaan Hutan Negara dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku. (2) Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama di bidang Kehutanan. (3) Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dapat diberikan hak pengusahaan hutan. (4) Kepada warganegara INDONESIA dan Badan-badan Hukum INDONESIA yang seluruh modalnya dimiliki oleh warganegara INDONESIA dapat diberikan hak pemungutan hasil hutan. (5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB V…
Your Correction