Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Current Text
(1) Pada dasarnya pengusahaan Hutan Negara dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama di bidang Kehutanan.
(3) Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dapat diberikan hak pengusahaan hutan.
(4) Kepada warganegara INDONESIA dan Badan-badan Hukum INDONESIA yang seluruh modalnya dimiliki oleh warganegara INDONESIA dapat diberikan hak pemungutan hasil hutan.
(5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB V…
Your Correction
