Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, Bab IV dan Bab V. (2) Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat (1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.
Your Correction