Correct Article 8
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Current Text
(1) Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di seluruh wilayah Republik INDONESIA, diselenggarakan inventarisasi hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
(2) Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
Your Correction
