Correct Article 5
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Current Text
(1) Semua hutan dalam wilayah Republik INDONESIA termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (1) memberi wewenang untuk:
a. MENETAPKAN dan mengatur perencanaan, peruntukkan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.
b. Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan- perbuatan hukum mengenai hutan.
BAB II.
PERENCANAAN HUTAN.
Your Correction
