Article 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952) ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal tunggal
(1) Menyimpang dari apa yang ditetapkan pada Pasal 11 ordonansi pajak perseroan 1925 (Staatsblad 1925 Nomor 319) maka ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal diantara 30 Juni 1951 dan 1 Juli 1952 dihitung sebagai berikut:
Untuk bagian keuntungan yang Persenan pengenaan dikenakan pajak, yang letaknya (heffingspercentage) dibawah Rp 500.000,- 40
mulai dengan " 500.000,-sampai dibawah Rp. 1.000.000,- 421/2
mulai dengan"1.000.000,-sampai dibawah " 1.500.000,- 45
mulai dengan " 1.500.000,-sampai dibawah " 2.000.000,- 471/2
mulai dengan" 2.000.000,-sampai dibawah " 2.500.000,- 50
mulai dengan " 2.500.000,-ke atas 521/2
(2) Untuk menyelenggarakan ayat 1 pasal ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-
Pasal II.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 14 Pebruari 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan, pada tanggal 21 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 20