Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika perlu berhubung dengan keadaan luar biasa, maka PRESIDEN berhak menunjuk badan peradilan ketentaraan lain yang sudah ada dari pada badan peradilan ketentaraan yang berwajib menurut UNDANG-UNDANG ini untuk mengadili sesuatu perkara.
Your Correction