Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah-Tentara-Agung pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan MEMUTUSKAN perkara kejahatan dan pelenggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh: 1. Sekretaris-Jenderal Kementerian Pertahanan, jika jabatan ini dipangku oleh seorang anggota Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat; 2. Panglima Besar; 3. Kepala Staf Angkatan Perang; 4. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara. (2) Dalam pengertian kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan berhubung dengan jabatannya, termasuk juga kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan memberatkan kesalahannya terdakwa yang termaksud dalam Pasal 52 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
Your Correction