Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mahkamah-Tentara-Agung memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara yang telah diputus oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam peradilan tingkat pertama dan yang dimintakan pemeriksaan ulangan.
Your Correction