Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mahkamah-Tentara-Agung pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir MEMUTUSKAN semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili: ke 1: antara semua Pengadilan-Tentara yang tempat kedudukannya tidak sedaerah-hukum sesuatu Pengadilan-Tentara-Tinggi; ke 2: antara satu Pengadilan-Tentara-Tinggi dan lain Pengadilan-Tentara Tinggi; ke 3: antara suatu Pengadilan-Tentara-Tinggi dan sesuatu Pengadilan-Tentara.
Your Correction