Correct Article 28
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah-Tentara-Agung dan Jaksa-Tentara-Agung masing-masing dapat MENETAPKAN, bahwa untuk sesuatu atau beberapa daerah, pengawasan yang termaktub dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dijalankan oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi dan Jaksa pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi, masing-masing untuk daerah-hukum yang bersangkutan.
Your Correction
