Correct Article 26
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Pengawasan atas Pengadilan-Pengadilan-Tentara dan Pengadilan-Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam hal melakukan peradilan diserahkan kepada Mahkamah-Tentara-Agung.
(2) Mahkamah-Tentara-Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogyanya.
(3) Tingkah-laku dan tindakan badan-badan Kehakiman tersebut dalam ayat (1) dan para Hakim badan- badan Kehakiman itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah-Tentara-Agung.
Untuk itu Mahkamah-Tentara-Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petujuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan Kehakiman dan para Hakim itu, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.
Your Correction
