Correct Article 25
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua, para Ketua-Muda dan para Hakim pada Mahkamah-Tentara-Agung diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara-Agung dari para Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara- Agung diatur oleh Jaksa-Tentara Agung.
Your Correction
