Correct Article 24
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Mahkamah-Tentara-Agung bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau salah seorang dari Ketua-Mudanya atau salah seorang Hakim-ahli-hukum sebagai Ketua, dua Hakim-perwira sebagai anggota, Jaksa-Tentara-Agung atau Jaksa-Penggantinya, dan seorang Panitera atau penggantinya.
(2) Peraturan untuk Pengadilan-Tentara-Tinggi yang termuat dalam Pasal 16 ayat (4), (5) dan (6) berlaku juga untuk Mahkamah-Tentara-Agung.
Your Correction
