Correct Article 21
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
Dari segala keputusan Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam tingkat pertama yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau oleh Jaksa-Tentara-Tinggi atau Jaksa- Penggantinya yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah-Tentara-Agung.
Your Correction
