Correct Article 20
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-Pengganti sesuatu Pengadilan-Tentara-Tinggi diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara-Tinggi dan Jaksa-Penggantinya sesuatu Kejaksaan- Tentara-Tinggi diatur oleh Jaksa-Tentara-Tinggi.
Your Correction
