Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi bersidang di tempat kedudukannya atau jika perlu untuk kepentingan dinas di tempat lain dalam daerah-hukumnya. (2) Jika keadaan memaksa, maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat MENETAPKAN peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat (1).
Your Correction