Correct Article 18
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terachir perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Pengadilan-Tentara dalam daerah hukumnya.
(2) Peraturan dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku juga untuk pemeriksaan dan pemutusan ini.
Your Correction
