Correct Article 16
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang terdakwanya atau salah satu dari terdakwanya pada waktu melakukannya itu seorang perwira yang berpangkat mayor ke atas.
(2) Ketentuan-ketentuan untuk Pengadilan-Tentara yang termuat dalam Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) berlaku juga untuk Pengadilan Tentara-Tinggi.
(3) Pengadilan-Tentara-Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau Ketua- Penggantinya sebagai ketua dan dua Hakim-perwira sebagai anggota, seorang jaksa-Tentara-Tinggi atau jaksa Penggantinya dan seorang Panitera atau penggantinya.
(4) Hakim-perwira yang dimaksudkan dalam ayat (3) harus kedua-duanya berkedudukan militer lebih tinggi dari pada kedudukan militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.
(5) Apabila dalam suatu perkara di antara Hakim-perwira itu tiada terdapat dua perwira yang memenuhi syarat tersebut dalam ayat (4), maka PRESIDEN, hanya untuk mengadili perkara itu, mengangkat perwira- perwira secukupnya yang memenuhi syarat tadi, sebagai Hakim perwira.
(6) Hakim-perwira ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila ia telah menandatangani surat keputusan dalam perkara tersebut.
Your Correction
