Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jikalau tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan maka Ketua Pengadilan-Tinggi yang tersebut dalam Pasal 14 ayat (1) karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan- Tentara-Tinggi tersebut, begitu juga Panitera Pengadilan-Tinggi tersebut karena jabatannya menjadi Panitera Pengadilan-Tentara-Tinggi itu. (2) Menteri Kehakiman mengangkat dan memperhentikan seorang Jaksa-Tentara-Tinggi pada kejaksaan- Tentara-Tinggi yang ada di samping Pengadilan-Tentara-Tinggi tersebut. (3) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Ketua-Pengganti pada Pengadilan-Tentara-Tinggi dan seorang atau lebih Jaksa Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi. (4) Apabila Panitera yang dimaksudkan dalam ayat (1) berhalangan, maka ia juga untuk pekerjaannya pada Pengadilan-Tentara-Tinggi diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan-Tinggi. (5) Tiap-tiap Pengadilan-Tentara-Tinggi mempunyai beberapa Hakim-perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan-kolonel serta yang diangkat dan diperhentikan oleh PRESIDEN.
Your Correction