Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Tempat kedudukan sesuatu Pengadilan-Tinggi ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan menjadi tempat kedudukan suatu Pengadilan-Tentara-Tinggi, yang daerah-hukumnya ditetapkan juga oleh Menteri-menteri tersebut.
(2) Di samping tiap-tiap Pengadilan-Tentara-Tinggi ada Kejaksaan Tentara-Tinggi yang daerah-hukumnya sama.
(3) Di mana tidak ada Pengadilan yang bernama Pengadilan-Tinggi, maka sebagai Pengadilan-Tinggi dianggap pengadilan yang pada umumnya kekuasaannya sama dengan Pengadilan-Tinggi.
Your Correction
