Correct Article 13
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
Dari segala keputusan Pengadilan-Tentara oleh terdakwa untuk diri sendiri atau oleh Jaksa-Tentara atau Jaksa-Tentara-Pengganti yang bersangkutan untuk seorang atau beberapa orang terdakwa dapat diminta pemeriksaan ulangan oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi yang berkuasa dalam daerah-hukum Pengadilan- Tentara itu, kecuali kalau terdakwa dibebaskan seluruhnya (algehele vrijspraak).
Your Correction
