Correct Article 11
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Pengadilan-Tentara bersidang di tempat kedudukannya atau, jika perlu untuk keperluan dinas, di tempat lain dalam daerah-hukumnya.
(2) Jika keadaan memaksa maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat MENETAPKAN peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat (1).
Your Correction
