Correct Article 10
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Pengadilan-Tentara mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelenggaran yang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat yang berpangkat kapten ke bawah:
a. dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya:
b. di dalam daerah hukumnya.
(2) Apabila lebih dari satu Pengadilan-Tentara berkuasa mengadili suatu perkara-perkara dengan syarat- syarat yang sama kuatnya, maka Pengadilan yang menerima perkara itu lebih dahulu dari Kejaksaan- Tentara, harus mengadili perkara tersebut.
(3) Dari syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) maka syarat b adalah lebih kuat dari pada syarat a.
(4) Pengadilan-Tentara bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau Ketua- Penggantinya sebagai Ketua, dua Hakim-perwira sebagai anggota, seorang jaksa-Tentara atau jaksa- Penggantinya dan seorang Panitera atau penggantinya.
(5) Hakim-perwira yang dimaksudkan dalam ayat (4) harus kedua-duanya berkedudukan militer lebih tinggi dari pada kedudukan militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.
(6) Apabila dalam suatu perkara di antara Hakim-perwira itu tiada terdapat dua perwira yang memenuhi syarat tersebut dalam ayat (5), maka komandan tertinggi dari daerah-hukum Pengadilan-Tentara yang bersangkutan, hanya untuk mengadili perkara itu, mengangkat perwira secukupnya, yang memenuhi syarat tadi, sebagai Hakim-perwira.
(7) Hakim-perwira ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila telah dijatuhkan keputusan dalam perkara tersebut.
Your Correction
