Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat kedudukan Pengadilan-pengadilan-Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama-sama Menteri Pertahanan. (2) Di samping tiap-tiap Pengadilan-Tentara ada Kejaksaan-Tentara yang daerah hukumnya sama.
Your Correction