Correct Article 3
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Current Text
(1) Yang masuk kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan ialah memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat;
b. seorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan UNDANG-UNDANG atau dengan Peraturan- Pemerintah ditetapkan sama dengan anggauta Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat yang dimaksudkan dalam sub a;
c. seorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG;
d. seorang yang tidak termasuk golongan a, b atau c, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.
(2) Dengan UNDANG-UNDANG lain ditetapkan peraturan tentang hukum yang harus dilakukan atau diperhatikan dalam pemeriksaan dan pemutusan tersebut.
Your Correction
