Correct Article 4
UU Nomor 49 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PESISIR SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang dan Kabupaten Solok;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi;
c.sebelah...
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
