Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 49 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Mesuji mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rawa Jitu Selatan dan Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang serta Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mesuji secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Mesuji. Pasal 6 . . . DISTRIBUSI II
Your Correction