Correct Article 18
UU Nomor 49 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mesuji dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mesuji.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
DISTRIBUSI II
Your Correction
