Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. (3) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Your Correction