Correct Article 14
UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai;
d. Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Your Correction
