Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan: a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai; d. Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Your Correction