Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Samudera Hindia; b. sebelah timur dengan Samudera Hindia; c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat dengan Samudera Hindia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction