Correct Article 4
UU Nomor 48 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Pasaman mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
c.sebelah...
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pasaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
