Correct Article 3
UU Nomor 48 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
Kabupaten Pasaman terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bonjol;
b. Kecamatan Lubuk Sikaping;
c. Kecamatan Panti;
d. Kecamatan Mapat Tunggul;
e. Kecamatan Dua Koto;
f. Kecamatan Tigo Nagari;
g. Kecamatan Rao;
h. Kecamatan Mapat Tunggul Selatan;
i. Kecamatan Simpang Alahan Mati;
j. Kecamatan Padang Gelugur;
k. Kecamatan Rao Utara; dan
1. Kecamatan Rao Selatan.
Your Correction
