Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain
Your Correction